Saat ini sudah cukup banyak orang yang menyadari pentignya mengasuransikan kendaraan anda pada perusahaan asuransi mobil yang bagus untuk jaminan perlindungan kendaraan dari berbagai ancaman di jalan raya. Namun karena ketidak tahuan proses pengajuan klaim membuat masih banyak orang lain yang belum mau mengasuransikan mobilnya. Berikut ini beberapa hal yang harus anda ketahui tentang pengajuan klaim. Klaim merupakan upaya dari pemegang polis untuk meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi saat terjadi musibah kecelakaan atau pun kehilangan kendaraan yang diasuransikan. Prosedur pengajuan klaim bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
Pertama, pastikan anda melapor segera setelah terjadi kecelakaan kepada pihak asuransi kendaraan yang anda pilih. Laporan tentang musibah kecelakaan harus disampaikan secepatnya paling lambat 3 x 24 jam (3 hari kerja) setelah kecelakaan terjadi. Jika kecelakaan terjadi saat anda berada di luar kota, maka anda dapat melapor kepada kantor cabang dari perusahaan asuransi terdekat. Untuk mengajukan klaim di luar kota, maka anda sebaiknya mendokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon penting, lokasi kantor perwakilan dan daftar bengkel rekanan dari perusahaan asuransi.
Kedua, buatlah lampiran kronologi kejadian yang anda alami dengan sejelas-jelasnya. Jika mobil anda hilang, maka anda harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Ketiga, lengkapi berbagai dokumen pendukung seperti data polis, STNK, identitas pengemudi lain yang terlibat kecelakaan dan dokumen lain saat anda melakukan klaim. Saat pihak perusaaan melakukan survey klaim, maka dapat dilakukan dengan memperlihatkan kondisi mobil di kantor cabang, bengkel rekanan atau surveyor dapat datang langsung pada rumah atau kantor anda.
Keempat, anda harus memastikan pihak asuransi mobil yang bagus menerbitkan surat perintah kerja untuk melakuakn perbaikan kendaraan anda di bengkel rekanan, lalu segera kirim kendaraan anda pada bengkel rekanan agar dapat segera diperbaiki. Tapi jika di kota tersebut tidak terdapat bengkel rekanan, maka anda bisa memperbaiki kendaraan di bengkel sesuai dengan yang ditunjuk perusahaan asuransi.