Mengenal Ragam Jaminan Sosial di Indonesia

Mengenal Ragam Jaminan Sosial di Indonesia – Mungkin selama ini Anda sering mendengar istilah jaminan sosial serta asuransi, apakah sebenarnya perbedaan diantara keduanya? Pada dasarnya kedua istilah tersebut sering digunakan bergantian di dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya memang sama-sama memberikan perlindungan untuk suatu kejadian yang tidak terduga dalam hidup. Akan tetapi sebenarnya keduanya juga memiliki fungsi dan juga makna yang berbeda. Dibawah ini merupakan makna, manfaat dan perbedaan yang terletak di dalam kedua perlindungan tersebut.

Mengenal Ragam Jaminan Sosial di Indonesia

Agar tidak keliru di dalam memahami istilah dari kedua jaminan perlindungan tersebut, maka Anda sangat perlu mengetahui perbedaan keduanya. Jaminan adalah padanan dari kata assurance dengan arti deklarasi positif mengenai janji atau keyakinan. Sehingga jaminan untuk sosial merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk menjamin setiap warga negara di dalamnya memenuhi kebutuhan hidup dasar yang lebih layak. Tentu saja jika dicermati hal seperti ini akan jelas berbeda dengan asuransi. Karena perlindungan sosial benar-benar berfokus memberi jaminan kebutuhan hidup dasar seluruh masyarakat dalam suatu negara.

Baca juga : MANFAAT TEH HIJAU UNTUK GIGI

Sementara asuransi adalah padanan kata dari assurance, asuransi sendiri merupakan bentuk suatu perlindungan terhadap sebuah kejadian yang mungkin saja terjadi. Jika perlindungan sosial memiliki maksud untuk memberikan perlindungan demi menjamin kebutuhan dasar hidup, tidak demikian di dalam asuransi. Karena asuransi dapat memberikan manfaat tambahan yang lebih selain memberi perlindungan kebutuhan dasar tersebut. Ini merupakan apa yang tidak dimiliki oleh perlindungan sosial dan dapat dikatakan sebagai kelebihan dari asuransi.
Jika dilihat dari pihak pengelola, maka jaminan sosial umumnya dikelola pemerintah serta diatur di dalam undang-undang. Sekarang di Indonesia sendiri perlindungan sosial mengatur mengenai topik hidup pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan, kelangsungan hidup saat terjadi kecelakaan dengan BPJS Ketenagakerjaan serta juga kelangsungan hidup ketika suatu saat terjadi sakit melalui fasilitas BPJS Kesehatan. Berbeda halnya dengan perlindungan sosial, asuransi ini umumnya berupa sebuah program perlindungan yang dikelola atau dikeluarkan oleh BUMN semacam asuransi jasa raharja dan atau asuransi swasta yang sudah banyak ditemui di Indonesia.

Jika selama ini Anda sudah cukup mengenal keberadaan BPJS Kesehatan yang merupakan bagian di dalam sekian banyak jaminan sosial yang ada di Indonesia. Maka penting juga bagi Anda untuk bisa mengenal semua jenis perlindungan sosial yang terdapat di Indonesia. Dimana salah satu yang saat ini ramai diperbincangkan selain BPJS Kesehatan adalah Jaminan Hari Tua yang termasuk juga dalam layanan BPJS dari pemerintah untuk tenaga kerja Indonesia di tanah air. Berikut merupakan jaminan atau perlindungan sosial lainnya yang dapat Anda temukan di Indonesia.

Jaminan kecelakaan penumpang

Perlindungan yang satu ini memberikan jaminan kepada masyarakat, terutama para pengguna dari sarana kendaraan umum. Baik itu melalui darat, udara maupun laut. Di Indonesia sendiri lembaga yang menangani perlindungan atau jaminan kecelakaan penumpang ialah jasa raharja. Hal tersebut juga sudah diatur di dalam UUD No 33 tahun 1964 mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan serta UU No 34 tahun 1964 mengenai dana kecelakaan lalu lintas.

Jaminan kesehatan

Untuk perlindungan sosial ini akan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat mengenai timbulnya gangguan kesehatan. Adapun jumlah biaya yang ditanggung oleh perlindungan ini adalah biaya untuk berobat ataupun rawat inap. Perlindungan yang satu ini sekarang masih berada dibawah Badan Penyelenggara Jaminan untuk Sosial (BPJS) serta diberi nama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan ini penyelenggaraannya dilakukan oleh PT Askes, Dinas Kesehatan dan Departemen yang mengurusi bidang kesehatan. Sedangkan untuk saat ini BOJS Kesehatan dijalankan oleh BPJS bidang kesehatan.

Jaminan ketenagakerjaan
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini sendiri merupakan perlindungan yang juga berada dibawah BPJS. Perlindungan ini sebelumnya berada dibawah naungan PT Jamsostek yang saat ini sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial untuk tenaga kerja ini memberikan beberapa manfaat diantaranya seperti perlindungan untuk anggota masyarakat yang bertindak sebagai tenaga kerja atau khususnya para pekerja terhadap adanya gangguan keuangan akibat dari kecelakaan di lokasi atau tempat kerja maupun di dalam melakukan kegiatannya sehari-hari.