Sebelum anda membeli atau memiliki produk asuransi jenis apapun termasuk asuransi kecelakaan diri, alangkah baiknya jika terlebih dahulu anda memahami dan mempelajari tentang asuransi tersebut. Misalnya mempelajari atau memahami tentang premi, penanggung atau juga tertanggung. Yang dimaksud dengan premi yaitu sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung dengan jumlah uang yang telah disepakati kedua belah pihak setiap bulannya, sebagai sebuah kewajiban tertanggung atas keikutsertaannya dalam sebuah asuransi. Adapun pengertian yang harus anda pelajari dalam asuransi lainnya yaitu tentang penanggung sebelum anda membeli produk asuransi jenis apapun.
Penanggung merupakan pihak perusahaan yang memberikan jasa dalam hal penanggulangan resiko yang bisa terjadi kapan saja terhadap nasabahnya. Dengan kata lain, pihak yang memberikan perlindungan terhadap nasabahnya atas kerugian yang dialami. Dengan memberikan santunan dari uang tanggungan. Selain itu, anda juga harus memahami apa yang dimaksud dengan tertanggung. Pengertian yang dimaksud adalah diamana seseorang mengasuransikan diri, aset yang dimilikinya ataupun kesehatannya kepada pihak perusahaan asuransi atau penanggung. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tertanggung yaitu misalnya jika anda membeli asuransi dengan membayar premi setiap bulannya ke pihak asuransi dengan jumlah yang telah ditetapkan, maka anda lah yang di maksud dengan tertanggung. Atau pihak yang mendapatkan perlindungan dari penanggung atau perusahaan asuransi.
Dan jika anda akan membeli asuransi kecelakaan diri dari perusahaan asuransi yang terpercaya, maka alangkah baiknya jika anda terlebih dahulu memahami tentang produk asuransi tersebut. produk asuransi jenis ini merupakan perlindungan yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi atau penanggung kepada tertanggung jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tertanggung meninggal dunia, atau mengalami cacat total yang diakibatkan oleh kecelakaan. Atau juga mengharuskan tertanggung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Dan pihak penanggung akan memberikan santunan uang tanggungan atas kecelakaan yang terjadi pada nasabahnya atau pengguna jasa asuransi tersebut dengan sejumlah uang yang sudah ditentukan dan di sesuaikan dengan jenis kecelakaan yang terjadi. Semoga apa yang sudah saya utarakan ini bisa menjadi masukan yang bermanfaat bagi anda yang ingin membeli atau memiliki polis asuransi.