Izin Payment Gateway – Sistem pembayaran nontunai atau payment gateway kini telah dipermudah dengan adanya peraturan baru dari Bank Indonesia. Hal ini dimaksudakan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam bertransaksi agar lebih aman, efisien, dan juga cepat. Karena itula Bank Indonesia memberikan izin payment gateway dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dengan adanya izin payment gateway, sebuah perusahaan atau layanan bisnis lainnya lebih terpercaya dalam melakukan transaksi. Dan bagi konsumen sendiri, juga merasa lebih aman jika melakukan transaksi dengan pelaku bisnis menggunakan payment gateway yang telah mendapatkan izin. Mereka tidak akan ragu lagi dalam melakukan pembayaran nontunai.
Dalam memberikan izin, Bank Indonesia memberikan pada ketiga pihak yang bersangkutan. Seperti lembaga standar, lembaga switching, dan juga lembaga services. Berikut penjelasan lengkapnya tentang syarat – syarat mengajukan izin payment gateway:
- Untuk Lembaga Standar
Lembaga standar haruslah representasi dari industri sistem pembayaran nasional, memiliki badan hokum Indonesia, memiliki kopetensi untuk menyusun, dan mengembangkan serta mengelola standar interkoneksi dan juga interoperabilitas, serta kanal pembayaran. - Untuk Lembaga Switching
Memperoleh izin sebagai lembaga switching dari Bank Indonesia, sudah melakukan proses pembayaran transaksi secara domestik yang menggunakan infrastruktur negara Indonesia, memiliki saham paling sedikit sebanyak 80 persen yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau yang dimiliki badan hokum Indonesia, dalam hal tersebut yang dimaksudkan adalah jika terdapat kepemilikan asing yang meliputi kepemilikan langsung maupun tidak langsung yang disesuaikan dengan penilaian oleh Bank Indonesia. Lembaga switching yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia harus memenuhi presentase kepemilikan saham yang dimaksudkan. Selain itu, lembaga switching mampu dan juga memiliki kapasitas untuk melakukan fungsi switching. Dan, memiliki modal yang disetor paling sedikit sebesar Rp 50 Miliar. - Untuk Lembaga Services
Lembaga services haruslah berbadan hokum Indonesia dengan bentuk PT, mampu untuk melaksanakan fungsi sebagai services, sahamnya dimiliki lembaga switching dan memiliki Bank buku 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI.
Dan, itulah syarat – syarat izin payment gateway yang telah diatur oleh Bank Indonesia untuk memudahkan setiap transaksi nontunai masyarakat Indonesia.