Di zaman yang semakin berkembang, usaha juga semakin banyak bermunculan. Dimulai dari usaha yang kecil sampai usaha yang besar. Tidak sedikit juga yang mulai melakukan penanaman modal di Indonesia oleh badan asing. Itulah kenapa LKPM dibutuhkan. Laporan Kegiatan Penanam Modal adalah laporan yang harus dilaporkan oleh investor asing. 

Bahkan, melaporkan laporan kegiatan tersebut merupakan salah satu kewajiban dan sudah diatur dalam Undang-undang. Undang-undang tersebut adalah Peraturan Kepala BKPM Pasal 7 bagian c Nomor 14 pada tahun 2017. Selain itu, hal ini juga diatur dalam UU Penanaman Modal Tahun 2007 Nomor 25. 

Masih sedikit yang belum benar-benar mengetahui tentang apa itu LKPM. Laporan Kegiatan Penanam Modal adalah laporan yang berisi perkembangan realisasi dari investasi dan juga permasalahan yang akan dihadapi oleh investor. Kemudian, laporan itu akan disampaikan secara berkala sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. 

Adanya laporan tersebut dibuat dengan tujuan sebagai pemantauan dari produksi dan realisasi dari penanam modal. Dalam menyampaikan atau melaporkan laporan tersebut tidak sulit. Hal itu bisa dilakukan secara sistem online melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik. Laporan tersebut biasanya hanya mencantumkan satu jenis usaha saja. 

Bagi Anda yang memiliki usaha lebih dari satu dan harus melaporkan laporan maka disesuaikan laporannya dengan jumlah usaha yang diinvestasi. Seorang pelaku usaha yang sedang berada dalam tahap pembangunan, maka laporan akan dilaporkan setiap tiga bulan sekali. Untuk seorang pelaku usaha yang kegiatan produksinya sudah terlaksanakan serta memiliki izin usaha maka laporan tersebut akan dilaporkan setiap enam bulan sekali.

Bagi pelaku usaha yang dengan sengaja tidak melaporkan laporan kegiatan penanam modal, maka akan diberikan sanksi berupa peringatan. Jika pelaku usaha terus menerus mengabaikan hal tersebut, maka pencabutan fasilitas atau izin usaha akan dilakukan. Membuat laporan kegiatan tersebut bisa memberikan beberapa manfaat. Apa saja itu? Simak ulasannya di bawah ini.

  1. Sumber Informasi Mengenai Penyerapan Tenaga Kerja

Salah satu manfaat dari adanya pelaporan laporan kegiatan penanam modal adalah dengan mengetahui seberapa banyak tenaga kerja yang sudah digunakan. Seperti yang diketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki banyak pengangguran. Hal ini dikarenakan sedikitnya lapangan usaha yang ada.

Dengan adanya pelaporan tersebut, pemerintah bisa tahu berapa banyak pengangguran yang sudah diserap. Sehingga pemerintah bisa mencari solusi bagi orang-orang yang membutuhkan usaha atau ingin mendirikan suatu usaha.

2. Sumber Informasi Mengenai Perkembangan Realisasi Investasi

Adanya pelaporan juga memberikan informasi tentang perkembangan realisasi yang dilakukan investor per sektor serta lokasi. Dengan pelaporan tersebut, pemerintah bisa mengira-ngira apakah pelaku usaha tersebut melakukan kecurangan atau tidaknya. Apakah usaha tersebut benar terealisasi atau tidaknya.

3. Sumber Informasi Mengenai Permasalahan

Pada setiap usaha, permasalahan pasti selalu ada. Dengan melaporkan laporan tersebut dapat memberikan manfaat sebagai sumber informasi dalam mendeteksi adanya masalah. Biasanya masalah tersebut akan dihadapi oleh investor. Jika masalah sudah ditemukan, maka akan lebih mudah dalam menemukan solusi yang pas.Manfaat di atas secara tidak langsung didapatkan dengan melaporkan LKPM. Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam melaporkan laporan kegiatan penanaman modal, maka bisa mengunjungi situs permitindo.com. Anda akan dibantu dalam melaporkan sesuai degan ntenggat waktu yang diberikan. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari sanksi yang ringan maupun berat.