Dalam hidup yang penuh dengan kejutan dan hal tak terduga, terkadang kita mengalami hal yang tidak pernah direncanakan sebelumnya. saat anda membutuhkan uang dalam jumlah banyak secara mendadak, maka saat ini anda bisa mengajukan kredit dengan menjaminkan properti yang anda miliki seperti rumah, tanah, dan barang berharga yang anda miliki. Saat anda mengajukan kredit agunan rumah pada pihak bank, maka pihak bank akan menerima jaminan anda tersebut karena rumah merupakan agunan yang diakui sebagai aset kekayaan. Selain itu berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/PBI/2007 mengatakan bahwa tanah dan bangunan (rumah) bisa menjamin pinjaman kredit. Sebelum anda memutuskan untuk mengajukan permohonan kredit, anda harus mengetahui bank yang tepat dengan syarat dan ketentuan yang tidak terlalu memberatkan, dan sesuai dengan kebutuhan anda, juga bank yang menawarkan besaran bunga yang ringan. Anda bisa melakukan survei melalui telepon ke customer service, melalui teman, dan melalui informasi secara online.
Untuk besaran bunga, biasanya bank menetapkan suku bunga antara 9-12% untuk pinjaman selama setahun, 10-14% untuk pinjaman jangka kredit 2 tahun, dan 15% jika anda menginginkan kredit untuk 3 tahun. Dengan demikian semakin lama jangka waktu pinjaman anda, maka besaran bunga juga semakin tinggi. Jika anda mengajukan permohonan kredit agunan rumah, maka keuntungannya bunga yang dikenakan akan lebih murah, dan tentu saja rumah yang dijaminkan masih dapat anda tempati, karena anda hanya memberikan sertifikat rumah atau berkas lain secara legal pada pihak bank sebagai kesepakatan untuk pencairan kredit yang anda ajukan.
Dengan jaminan rumah, maka anda bisa mengajukan pinjaman lebih besar, meskipun pihak bank biasanya memberi pinjaman 70-80% dari nilai rumah yang menjadi agunan. Jika rumah anda bernilai Rp. 500 juta, maka pihak bank akan mencairkan pinjaman hingga Rp. 400 jutaan. Syarat yang harus anda penuhi diantaranya fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, paspor, dan lainnya. Fotokopi akta nikah bagi anda yang sudah menikah, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku tabungan, fotokopi slip gaji untuk tiga bulan terakhir, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), rekening listrik, rekening telepon, dan Jaminan yang berupa sertifikat hak milik rumah.
Setelah berkas-berkas tersebut anda siapkan, berikutnya bawa semua berkas ke bank lalu sampaikan maksud permohonan pengajuan kredit anda. setelah anda menyampaikan maksud dengan jelas, maka pihak bank akan meneliti dengan mensurvei nilai jaminan yang anda berikan, lalu pihak bank akan menghubungi anda untuk keputusan diterima atau tidaknya pengajuan anda. selain berbagar persyaratan tersebut, anda pun harus mengetahui bagaimana bank menilai agunan. Karena bisa jadi nilai agunan ternyata di bawah harapan anda yang akan mengajukan pinjaman, sehingga nilai pinjaman yang direncanakan tidak sesuai. Berikut ini ada 2 pendekatan yang biasa digunakan pihak bank untuk menilai harga agunan rumah.
Pertama, pendekatan harga pasar. Pendekatan ini merupakan cara untuk mendapatkan nilai dari jaminan berdasarkan kesamaan data dengan rumah lain yang dijual pada lokasi yang sejenis. Untuk menerapkannya paling tidak ada 3 rumah pembanding yang digunakan untuk menganalisis rumah yang menjadi agunan sesuai dengan nilai di pasaran. Data-data yang digunakan seperti luas tanah, luas bangunan, kualitas lantai, kualitas bangunan, keadaan lokasi.
Kedua, metode pendekatan biaya. Rumus dari metode ini adalah Nilai Pasar = Harga tanah ditambah nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan. Berdasarkan rumus tersebut, pendekatan ini akan menilai rumah dari biaya yang diperlukan untuk membelinya. Maka petugas bank akan melakukan survei untuk mencari tahu harga tanah di lokasi dengan bertanya pada tetangga dan menaksir nilai bangunannya.
Selain dengan cara di atas, anda pun dapat mengajukan pinjaman pada layanan uangteman.com yang menawarkan pinjaman jangka pendek. Pinjaman tersebut dapat anda manfaatkan untuk membangun dan mengembangkan bisnis, dan juga untuk kepentingan konsumsi.